Bisa Dihuni 48 Mahasiswa, Rektor Dr Junaidi Resmikan Rusun Unilak

Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr Junaidi meresmikan Rumah Susun (Rusun) Unilak di kawasan kampus Unilak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Selasa (31/1/2023), dengan menandatangani batu prasasti.

Bisa Dihuni 48 Mahasiswa, Rektor Dr Junaidi Resmikan Rusun Unilak
Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr Junaidi meresmikan Rumah Susun (Rusun) Unilak di kawasan kampus Unilak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Selasa (31/1/2023), dengan menandatangani batu prasasti.

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr Junaidi meresmikan Rumah Susun (Rusun) Unilak di kawasan kampus Unilak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Selasa (31/1/2023), dengan menandatangani batu prasasti.

Sebelum dilakukan penandatanganan, Ketua Yayasan Raja Ali Haji Prof Irwan Effendi bersama Gubernur Riau yang diwakili Asisten 1 Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy melakukan pengguntingan pita dan meninjau fasilitas dan ruangan Rusun Unilak.

Rusun Unilak ini berada di samping gedung Sekolah Pascasarjana ini terdiri dari dua lantai, bermotif Melayu, bagian depanya terpasang logo PUPR. Di Rusun 2 lantai tersebut terdapat 13 unit kamar yang dapat dihuni 48 mahasiswa, dan 2 di antaranya dipergunakan untuk mahasiswa disabilitas dan pantry.

Asisten I Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy mengatakan, pembangunan rusun tersebut adalah hasil kerja sama dari pemerintah daerah bersama pemerintah pusat yang diusulkan oleh Effendi Sianipar anggota DPR RI Dapil Riau.

Masrul berharap dengan dibangunnya rusun ini, dapat menjadi pencerahan bagi Unilak sebagai universitas favorit di Riau. "Pemprov Riau selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas dan masalah pendidikan ini adalah salah satu yang terpenting," tuturnya.

"Tahniah untuk warga Unilak, tentunya masih banyak fasilitas yang harus kita lengkapi, dan nanti jika fasilitas kedokteran Unilak telah berdiri tentu akan banyak usulan  yang diminta untuk melengkapi fasilitas di Unilak. Semoga rumah susun ini bermanfaat dan menjadi solusi," imbuh Masrul. 

Sementara itu, Rektor Unilak, Dr Junaidi mengatakan, Rusun tersebut akan digunakan untuk menciptakan kesejahteraan mahasiswa. Tentunya ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan mahasiswa. Nanti akan ada mahasiswa yang akan tinggal di sini dan kami berupaya membangun suasana di sekitar rusun ini menjadi tertata, tandasnya

"Kami secara khusus mengucapkan terima kasih kepada pak Effendi Sianipar yang banyak membantu kami dalam mewujudkan pembangunan rumah susun, kemudian Kementerian PUPR, Pemprov Riau. Rumah susun ini juga sangat membantu kami dan tentu ini kami manfaatkan sebaik-baiknya nanti ada mahasiswa yang akan tinggal di sini kemudian juga akan kita efektif dan bagaimana," katanya.

Hadir saat peresmian, Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan yang diwakili oleh Kasatker Penyedia Perumahan Provinsi Riau Oktavianus Siahaan ST.M.Si, Wakil Rektor I Dr Zamzami.M.Kom, Wakil Rektor II Hardi SE MM, Wakil Rektor III Dr Bagio Kadaryanto SH,MH dan sejumlah dekan se lingkungan Unilak.

Sebagai informasi, peletakan batu pertama pembangunan Rusun Unilak dilakukan Gubernur Riau Drs Syamsuar MSI bersama Ketua Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji Prof Dr Irwan Effendi, Anggota DPR RI dapil Riau I Ir Effendi Sianipar, Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera III Zubaidi ST MT pada September 2022.

Anggota DPR RI dapil Riau I Ir Effendi Sianipar merasa senang Rusun dapat selesai dengan perencanaan, semoga berdirinya rusun ini dapat membantu mahasiswa di Unilak untuk tinggal dan dapat dipergunakan sebaik-baiknya.

"Saat ini anggaran pembangunan di Kementerian pendidikan itu jatuhnyakan ke PUPR maka dari itu beberapa waktu lalu, kami di Komisi 5 mengusulkan pembangunan Rusun, dan hari ini terwujud di Unilak," ungkap mahasiswa Pascasarjana Unilak ini.

Kasatker Penyedia Perumahan Provinsi Riau Oktavianus Siahaan ST.M.Si, yang membacakan sambutan Kepala Kepala Balai Pelakasana Penyedia Perumahan Sumatera mengatakan tempat tinggal yang layak merupakan salah satu hak dasar perumahan dan permukiman bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 H ayat 1.

Oleh karena itu, pemerintah memiliki peranan yang penting untuk memastikan amanat tersebut dapat terwujud sehingga akses masyarakat terhadap perubahan dapat terjamin.

"Rusun ini atas aspirasi dari pak Effendi Sianipar dan sebagai anggota DPR yang mempunyai hak untuk melakukan aspirasi terhadap pembangunan rumah susun. Mahasiswa dapat tinggal dengan nyaman sekaligus menarik minat mereka untuk terbiasa tinggal di hunian vertikal," katanya. (sri)