83 LPS di Pekanbaru Wajib Angkut Sampah Dua Hari Sekali, Akan Diawasi DLHK
Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan di Kota Pekanbaru, wajib mengangkut sampah dua hari sekali dan membuang ke trans depo yang telah ditentukan. Salah satunya di Pasar Cik Puan.

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan di Kota Pekanbaru, wajib mengangkut sampah dua hari sekali dan membuang ke trans depo yang telah ditentukan. Salah satunya di Pasar Cik Puan.
Pengelolaan sampah di Pekanbaru, sebelumnya dilakukan pihak ketiga. Kini diambil alih Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bekerjasama dengan pihak kecamatan serta kelurahan, dan juga melibatkan RT RW.
Untuk memastikan kinerja LPS berjalan baik, DLHK Pekanbaru akan melakukan pengawasan terhadap LPS.
"LPS ini akan kita lakukan pengawasan. Sampah itu wajib diangkat dua hari minimal di lingkungannya. Didalam izin operasionalnya sebelum kita keluarkan, mereka sudah harus membuat itu. Jadi harus diangkut (sampah) sama mereka itu paling lama dua hari," ungkap Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (16/6/2025).
LPS juga diminta memberdayakan angkutan mandiri dalam pengangkutan sampah.
"Kita sampaikan ke LPS, rangkullah mandiri-mandiri yang tidak resmi selama ini di luar, supaya mereka bisa diberdayakan. Mandiri juga harus bergabung dengan pemerintah, inilah tempat resminya, ada hukum yang melindungi mereka. Sekarang ini yang mandiri mandiri ini mau kita tertibkan, supaya mereka ini tergabung di dalam (LPS)," terang Reza.
Menurut Reza, ada beberapa manfaat dibentuknya LPS, seperti terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang ada di 83 kelurahan.
"Kebijakan ini banyak manfaatnya. Yang pertama sampah teratur terangkat, tidak berserak lagi di kota Pekanbaru. Yang kedua, retribusi di kota Pekanbaru meningkat, dan membuka lowongan pekerjaan bagi orang yang ada di kelurahan. Nah itulah gunanya LPS itu sebenarnya. LPS ini resmi, ada dasar hukumnya, disitu ada Perwako, ada Perda. Dan Permendagri Nomor 33 tahun 2010, disitu jelas tugas LPS itu seperti apa," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar turun kembali mengecek sejumlah ruas jalan di Pekanbaru bersama Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid. "Kita berupaya mengaktivasi seluruh LPS, dan memperbanyak tempat pengumpulan nya atau trans depo," kata Markarius Anwar.
Markarius menegaskan, saat ini angkutan LPS atau angkutan mandiri tidak boleh lagi membuang sampah di TPS yang ada di pinggir jalan.
"Jadi langsung ke trans depo, kita sudah siapkan tempatnya. Salah satunya di Pasar Cik Puan ini," jelas Markarius.
Wawako berharap agar semua pihak peduli dengan kebersihan. Jangan membuang sampah di sembarang tempat dan di luar jam buang yang telah ditentukan.
"Jadi di masa transisi ini memang agak ekstra kerjanya. Maka nya tiap hari kita turun. Dan seluruh OPD juga turun bergotong royong, kami sangat mengapresiasi semua pihak yang terlibat," paparnya. (kha)