Garcep Serap Aspirasi, Raja Ferza Fakhlevi Janjikan Pembangunan Merata di Perbatasan Kampar

Garcep Serap Aspirasi, Raja Ferza Fakhlevi Janjikan Pembangunan Merata di Perbatasan Kampar
Raja Ferza Fakhlevi turun meninjau kondisi jalan desa yang butuh peningkatan. (Foto: raja)

KLIKCERDAS.COM, PANDAU – Ketua Fraksi PKB DPRD Kampar, Raja Ferza Fakhlevi, langsung tancap gas menemui konstituennya di Dusun Bencah Limbat, Desa Pandau Jaya, Minggu (5/4/2026). Dalam masa reses tersebut, legislator muda ini berkomitmen untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di wilayah perbatasan agar tidak lagi dianaktirikan.

Sebagai daerah yang berada di wilayah perbatasan, tantangan yang dihadapi warga di sana cukup kompleks. Warga mendambakan pemerataan pembangunan. Isu jalan lingkungan, akses air bersih, serta peningkatan fasilitas kesehatan menjadi topik utama yang disuarakan masyarakat perbatasan.

"Kami ingin memastikan tidak ada satu pun daerah di Kampar yang tertinggal, termasuk wilayah perbatasan. Saya berkomitmen memperjuangkan agar Dusun Bencah Limbat mendapatkan porsi perhatian lebih dari pemerintah daerah," ujar Raja Ferza di hadapan konstituennya.

Respon positif mengalir dari warga yang hadir. Murdawati, salah seorang tokoh perempuan di Desa Sungai Jalau, mengaku merasa terwakili dengan adanya ruang dialog ini.

"Aspirasi kami kaum perempuan, mulai dari urusan PKK hingga UMKM, bisa disampaikan langsung tanpa perantara. Ini bentuk perhatian nyata bagi kami di desa," ungkapnya.

Senada dengan itu, para perangkat desa berharap hasil reses ini bukan sekadar catatan di atas kertas. Mereka menaruh harapan besar agar komitmen dari para anggota DPRD Fraksi PKB ini dapat terealisasi secara bertahap demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Kabupaten Kampar.

Pelaksanaan reses ini merupakan kewajiban konstitusional yang telah diatur secara tegas dalam tata kelola pemerintahan. Kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Kampar ini berpijak pada: 

Pertama; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ketiga; Peraturan DPRD Kabupaten Kampar tentang Tata Tertib, yang mewajibkan anggota dewan untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi konstituen pada setiap masa sidang.

Dengan payung hukum tersebut, setiap aspirasi yang diserap memiliki legalitas kuat untuk diperjuangkan dalam rapat paripurna dan dimasukkan ke dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD. (Tia)